Harta kekayaan menyanak berasal dari kata dasar harta.
Semua harta peninggalan yang menjadi tanggung jawab sanak keluarga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta kekayaan menyanak adalah semua harta peninggalan yang menjadi tanggung jawab sanak keluarga.