Harta pusaka berasal dari kata dasar harta.
Harta pusaka memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta pusaka adalah harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara. Harta pusaka berasal dari kata dasar harta.