Jabatan rangkap berasal dari kata dasar jabatan.
Dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro.