Jamak qasar berasal dari kata dasar jamak.
Penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib (salat yang empat rakaat disingkat menjadi dua rakaat) yang kemudian digabung pelaksanaannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jamak qasar adalah penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib (salat yang empat rakaat disingkat menjadi dua rakaat) yang kemudian digabung pelaksanaannya.