Kaidah dasar berasal dari kata dasar kaidah.
Kaidah yang termasuk dasar, dipakai untuk menghasilkan atau menyusun sesuatu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kaidah dasar adalah kaidah yang termasuk dasar, dipakai untuk menghasilkan atau menyusun sesuatu.