Kapal pendarat berasal dari kata dasar kapal.
Kapal yang haluannya dapat dikandaskan di tepi pantai untuk menurunkan pasukan, kendaraan, dll.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kapal pendarat adalah kapal yang haluannya dapat dikandaskan di tepi pantai untuk menurunkan pasukan, kendaraan, dll.