Kapal penolong berasal dari kata dasar kapal.
Kapal dengan perlengkapan khusus untuk menarik (menolong) kapal kandas atau kapal yang berada dalam keadaan darurat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kapal penolong adalah kapal dengan perlengkapan khusus untuk menarik (menolong) kapal kandas atau kapal yang berada dalam keadaan darurat.