Kartu pers berasal dari kata dasar kartu.
Kartu pers memiliki arti dalam bidang ilmu ilmu komunikasi.
Kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh badan resmi yang berwenang untuk itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu pers adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh badan resmi yang berwenang untuk itu. Kartu pers berasal dari kata dasar kartu.