Kartu tanda penduduk berasal dari kata dasar kartu.
Kartu pengenal yang harus dimiliki setiap orang (warga negara) yang memuat nama, nomor, jenis kelamin, umur dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu tanda penduduk adalah kartu pengenal yang harus dimiliki setiap orang (warga negara) yang memuat nama, nomor, jenis kelamin, umur dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas.