Kartu tindak lanjut berasal dari kata dasar kartu.
Formulir terbuat dari kertas tebal untuk mencatat surat yang memerlukan tindak lanjut agar mendapat perhatian sepenuhnya dari pejabat yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu tindak lanjut adalah formulir terbuat dari kertas tebal untuk mencatat surat yang memerlukan tindak lanjut agar mendapat perhatian sepenuhnya dari pejabat yang bersangkutan.