Kasus pembalakan liar berasal dari kata dasar kasus.
Kasus yang terkait dengan penebangan kayu di hutan sehingga merugikan negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus pembalakan liar adalah kasus yang terkait dengan penebangan kayu di hutan sehingga merugikan negara.