Kasus pencurian berasal dari kata dasar kasus.
Kasus yang terkait dengan tindak pidana pengambilan hak orang atau pihak lain secara tidak sah (mencuri).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus pencurian adalah kasus yang terkait dengan tindak pidana pengambilan hak orang atau pihak lain secara tidak sah (mencuri).