Kecaburan berasal dari kata dasar cabur.
Kecaburan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kecaburan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kecaburan adalah kerusuhan. Arti lainnya dari kecaburan adalah keributan.