Arti Kepastian Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kepastian hukum berasal dari kata dasar kepastian.

arti kepastian hukum

Kepastian Hukum

Perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik