Kepastian hukum berasal dari kata dasar kepastian.
Perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.