Kewarganegaraan berasal dari kata dasar warga.negara.
Kewarganegaraan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kewarganegaraan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara. Arti lainnya dari kewarganegaraan adalah keanggotaan sebagai warga negara.