Kewenangan memiliki 2 arti.
Kewenangan berasal dari kata dasar wenang.
Kewenangan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kewenangan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kewenangan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kewenangan adalah hal berwenang. Arti lainnya dari kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Contoh: Pembela mencoba membantah kewenangan pengadilan.