Legitimitas memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga legitimitas dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata legitimitas adalah perihal atau keadaan sah. Arti lainnya dari legitimitas adalah keabsahan secara hukum.