Arti Menteri Negara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menteri negara berasal dari kata dasar menteri.

arti menteri negara

Menteri Negara

Pembantu presiden yang tidak membawahkan suatu departemen, misalnya menteri negara pendayagunaan aparatur negara (pada kabinet pembangunan, kabinet reformasi, dan kabinet persatuan nasional).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak membawahkan suatu departemen, misalnya menteri negara pendayagunaan aparatur negara (pada kabinet pembangunan, kabinet reformasi, dan kabinet persatuan nasional).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik