Menteri negara berasal dari kata dasar menteri.
Pembantu presiden yang tidak membawahkan suatu departemen, misalnya menteri negara pendayagunaan aparatur negara (pada kabinet pembangunan, kabinet reformasi, dan kabinet persatuan nasional).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak membawahkan suatu departemen, misalnya menteri negara pendayagunaan aparatur negara (pada kabinet pembangunan, kabinet reformasi, dan kabinet persatuan nasional).