Milik pribadi berasal dari kata dasar milik.
Milik pribadi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti milik pribadi adalah barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya. Milik pribadi berasal dari kata dasar milik.