Negara kerajaan berasal dari kata dasar negara.
Bentuk pemerintahan yang pemegang kekuasaan tertingginya adalah seorang raja atau ratu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara kerajaan adalah bentuk pemerintahan yang pemegang kekuasaan tertingginya adalah seorang raja atau ratu.