Organisasi politik berasal dari kata dasar organisasi.
Institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti organisasi politik adalah institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.