Arti Pajak Langsung di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak langsung berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak langsung

Pajak Langsung

Pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.

Terkait