Pajak langsung berasal dari kata dasar pajak.
Pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.