Arti Pegawai Negeri di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pegawai negeri berasal dari kata dasar pegawai.

arti pegawai negeri

Pegawai Negeri

Pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik