Pelabuhan darat berasal dari kata dasar pelabuhan.
Kota (yang bukan bandar udara atau laut) tempat mengumpulkan barang ekspor dengan fasilitas tempat pengurusan (penyelesaian) administrasi pengiriman (sebagaimana layaknya di pelabuhan biasa).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelabuhan darat adalah kota (yang bukan bandar udara atau laut) tempat mengumpulkan barang ekspor dengan fasilitas tempat pengurusan (penyelesaian) administrasi pengiriman (sebagaimana layaknya di pelabuhan biasa).