Pengadil berasal dari kata dasar adil.
Pengadil memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengadil dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengadil adalah orang yang mengadili. Arti lainnya dari pengadil adalah hakim. Contoh: Pemain terkenal itu pernah dikartumerahkan sang pengadil.