Pengacauan berasal dari kata dasar kacau.
Pengacauan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengacauan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mengacau atau mengacaukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengacauan adalah proses, cara, perbuatan mengacau atau mengacaukan. Pengacauan berasal dari kata dasar kacau.