Pengakuan pemerintah berasal dari kata dasar pengakuan.
Pengakuan pemerintah memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Tindakan resmi (seperti tukar-menukar duta besar) yang mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengakuan pemerintah adalah tindakan resmi (seperti tukar-menukar duta besar) yang mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi. Pengakuan pemerintah berasal dari kata dasar pengakuan.