Pengawasan melekat berasal dari kata dasar pengawasan.
Pengawasan yang langsung dilakukan oleh pejabat terhadap bawahannya atas setiap tugas yang menjadi tanggung jawab bawahannya itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawasan melekat adalah pengawasan yang langsung dilakukan oleh pejabat terhadap bawahannya atas setiap tugas yang menjadi tanggung jawab bawahannya itu.