Pengguguran berasal dari kata dasar gugur.
Pengguguran memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengguguran dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengguguran adalah proses, cara, perbuatan menggugurkan. Arti lainnya dari pengguguran adalah aborsi.