Penghijauan memiliki 2 arti.
Penghijauan berasal dari kata dasar hijau.
Penghijauan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penghijauan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghijauan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghijauan adalah proses, cara, perbuatan membuat sesuatu menjadi hijau. Arti lainnya dari penghijauan adalah penanaman (tanah atau lereng gunung yang gundul) dengan pohon-pohonan agar udara menjadi sejuk dan bersih atau agar erosi dapat dicegah.