Penguburan berasal dari kata dasar kubur.
Penguburan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penguburan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penguburan adalah proses, cara, perbuatan mengubur mayat. Arti lainnya dari penguburan adalah makam. Contoh: Mereka bertangisan di penguburan.