Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang.
Pengundang-undang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengundang-undang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pembuat undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengundang-undang adalah pembuat undang-undang. Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang.