Penimbunan kekayaan berasal dari kata dasar penimbunan.
Pengumpulan harta benda sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi dan kehidupan keluarganya, tanpa memikirkan nasib orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penimbunan kekayaan adalah pengumpulan harta benda sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi dan kehidupan keluarganya, tanpa memikirkan nasib orang lain.