Perjanjian bilateral berasal dari kata dasar perjanjian.
Perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu.