Pidana kurungan berasal dari kata dasar pidana.
Pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum, lebih ringan daripada pidana penjara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana kurungan adalah pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum, lebih ringan daripada pidana penjara.