Arti Pidana Mati di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pidana mati berasal dari kata dasar pidana.

arti pidana mati

Pidana Mati

Pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana mati adalah pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik