Putusan sela berasal dari kata dasar putusan.
Putusan sela memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Putusan sela berasal dari kata dasar putusan.