Qanun memiliki 5 arti.
Qanun adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Qanun memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga qanun dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata qanun adalah kitab undang-undang. Arti lainnya dari qanun adalah undang-undang.