Rehabilitasi sosial berasal dari kata dasar rehabilitasi.
Proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika, narapidana, dan sebagainya dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika, narapidana, dan sebagainya dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.