Arti Saksi Pelapor di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Saksi pelapor berasal dari kata dasar saksi.

arti saksi pelapor

Saksi Pelapor

Saksi yang melaporkan terjadinya tindak pidana.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saksi pelapor adalah saksi yang melaporkan terjadinya tindak pidana.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik