Surat pajak memiliki 2 arti.
Surat pajak berasal dari kata dasar surat.
Surat pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surat pajak adalah surat penetapan pajak (berapa besar jumlah pajak yang wajib dibayar). Arti lainnya dari surat pajak adalah surat izin (tentang pemakaian atau pemilikan senjata api dan sebagainya).