Tata negara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tata negara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Seperangkat prinsip dasar yang mencakupi peraturan susunan pemerintah, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi dasar pengaturan suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakupi peraturan susunan pemerintah, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi dasar pengaturan suatu negara.