Tata praja memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tata praja dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tata praja adalah penyelenggaraan pemerintahan negara.