Wewenang memiliki 4 arti.
Wewenang berasal dari kata dasar wenang.
Wewenang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Wewenang memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Wewenang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga wewenang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata wewenang adalah kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Arti lainnya dari wewenang adalah fungsi yang boleh tidak dilaksanakan.