Zonasi taman nasional berasal dari kata dasar zonasi.
Pembagian wilayah pengelolaan kawasan taman nasional ke dalam unit pengelolaan, sesuai dengan peruntukannya serta kondisi dan potensi kawasannya agar dapat diciptakan perlakuan pengelolaan yang tepat, efektif, dan efisien.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zonasi taman nasional adalah pembagian wilayah pengelolaan kawasan taman nasional ke dalam unit pengelolaan, sesuai dengan peruntukannya serta kondisi dan potensi kawasannya agar dapat diciptakan perlakuan pengelolaan yang tepat, efektif, dan efisien.
Iklan tertutup dalam 10 detik