Akta mengajar berasal dari kata dasar akta.
Akta mengajar memiliki arti dalam bidang ilmu pendidikan.
Ijazah yang menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta mengajar adalah ijazah yang menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Akta mengajar berasal dari kata dasar akta.