Akta mengajar dua berasal dari kata dasar akta.
Akta mengajar dua memiliki arti dalam bidang ilmu pendidikan.
Kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta mengajar dua adalah kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Akta mengajar dua berasal dari kata dasar akta.