Cacat total tetap berasal dari kata dasar cacat.
Cacat menyeluruh secara tetap yang mengakibatkan tertanggung secara nyata atau diduga tidak dapat mencari nafkah lagi (tentang asuransi).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cacat total tetap adalah cacat menyeluruh secara tetap yang mengakibatkan tertanggung secara nyata atau diduga tidak dapat mencari nafkah lagi (tentang asuransi).