Cek terjamin berasal dari kata dasar cek.
Cek terjamin memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Cek yang dilindungi (dijamin) pembayarannya oleh bank.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek terjamin adalah cek yang dilindungi (dijamin) pembayarannya oleh bank. Cek terjamin berasal dari kata dasar cek.