Cek nonpari berasal dari kata dasar cek.
Cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek nonpari adalah cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain.